You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Niur
Niur

Kec. Sukaraja, Kab. Seluma, Provinsi Bengkulu

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma

Sosialisasi dan pembekalan Pokja pendataan sdgs desa dan pemutakhiran idm

Admin Desa 28 Mei 2021 Dibaca 375 Kali
Sosialisasi dan pembekalan Pokja pendataan sdgs desa dan pemutakhiran idm

Niur, jumat (08/05/2021) Pemerintah Desa Niur melaksanakan Kegiatan Pelatihan Pemutakhiran data SDGS ,Kepala Desa Niur  Johana satar, SE menyampaikan Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. ada pendalaman data-data pada level Dusun, keluarga, dan warga. Kegiatan ini di ikuti oleh 31 tim Pokja SDGS , materi kegiatan diisi langsung Pendamping Desa , Pld dan camat sukaraja

SDGs Desa merupakan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun program dan kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut sepenuhnya kreasi desa yang terumuskan dalam musyawarah desa masing-masing. Mengutip dari Permendesa 13/2020 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu: Desa tanpa kemiskinan Desa tanpa kelaparan Desa sehat dan sejahtera Pendidikan desa berkualitas Desa berkesetaraan gender Desa layak air bersih dan sanitasi Desa yang berenergi bersih dan terbarukan Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa Inovasi dan infrastruktur desa Desa tanpa kesenjangan Kawasan pemukiman desa berkelanjutan Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa Ekosistem laut desa Ekosistem daratan desa Desa damai dan berkeadilan Kemitraan untuk pembangunan desa Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Sumber : https://seboro.kec-sadang.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/436
SDGs Desa merupakan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun program dan kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut sepenuhnya kreasi desa yang terumuskan dalam musyawarah desa masing-masing. Mengutip dari Permendesa 13/2020 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu: Desa tanpa kemiskinan Desa tanpa kelaparan Desa sehat dan sejahtera Pendidikan desa berkualitas Desa berkesetaraan gender Desa layak air bersih dan sanitasi Desa yang berenergi bersih dan terbarukan Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa Inovasi dan infrastruktur desa Desa tanpa kesenjangan Kawasan pemukiman desa berkelanjutan Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa Ekosistem laut desa Ekosistem daratan desa Desa damai dan berkeadilan Kemitraan untuk pembangunan desa Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Sumber : https://seboro.kec-sadang.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/436

PRIORITAS DANA DESA BERDASARKAN PERMENDESA PDTT 13 TAHUN 2020

Berikut ini beberapa prioritas penggunaan dana desa berdasarkan apa yang diatur dalam Permendes 13 tahun 2020:

1. SDGs DESA

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs desa sebagai berikut :

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan 

    • SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan, dan
    • SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.

2. Desa ekonomi tumbuh merata 

    • SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi desa merata,
    • SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan,
    • SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan, dan
    • SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

3. Desa peduli kesehatan

    • SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera,
    • SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi, dan
    • SDGs Desa 11: kawasan permukiman desa aman dan nyaman.

4. Desa peduli lingkungan

    • SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan,
    • SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim,
    • SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut, dan
    • SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.

5. Desa peduli pendidikan

    • SDGs Desa 4: pendidikan desa berkualitas.

6. Desa ramah perempuan

    • SDGs Desa5: keterlibatan perempuan desa.

7. Desa berjejaring

    • SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan desa. 

8. Desa tanggap budaya 

    • SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan, dan
    • SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

 

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

10 (sepuluh) SGDs desa tersebut adalah :

  1. Desa tanpa kemiskinan,
  2. Desa tanpa kelaparan,
  3. Desa sehat sejahtera,
  4. Keterlibatan perempuan desa,
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
  6. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
  7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
  8. Desa damai berkeadilan,
  9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
  10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

 

SDGs Desa merupakan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun program dan kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut sepenuhnya kreasi desa yang terumuskan dalam musyawarah desa masing-masing. Mengutip dari Permendesa 13/2020 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu: Desa tanpa kemiskinan Desa tanpa kelaparan Desa sehat dan sejahtera Pendidikan desa berkualitas Desa berkesetaraan gender Desa layak air bersih dan sanitasi Desa yang berenergi bersih dan terbarukan Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa Inovasi dan infrastruktur desa Desa tanpa kesenjangan Kawasan pemukiman desa berkelanjutan Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa Ekosistem laut desa Ekosistem daratan desa Desa damai dan berkeadilan Kemitraan untuk pembangunan desa Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Sumber : https://seboro.kec-sadang.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/436
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan